Penjaminan pasien gawat darurat menggunakan BPJS di rumah sakit. Pelayanan kesehatan di Indonesia terus ditingkatkan agar setiap warga negara mendapatkan haknya dalam hal kesehatan, termasuk pelayanan darurat di instalasi gawat darurat (IGD).
Salah satu regulasi penting terkait hal ini adalah Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 yang membahas penjaminan pelayanan kesehatan untuk pasien BPJS, khususnya di IGD.
Artikel ini akan membahas bagaimana masyarakat dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan di IGD rumah sakit dengan syarat dan kriteria tertentu.
Pemahaman terhadap peraturan ini sangat penting agar penjaminan tidak bermasalah.
Apa Itu Perpres No. 82 Tahun 2018?
Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Perpres No. 82 Tahun 2018 diterbitkan untuk memastikan bahwa seluruh peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses pelayanan kesehatan, termasuk dalam kondisi darurat.
Regulasi ini bertujuan meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan tanpa membebani pasien dengan biaya tambahan selama memenuhi kriteria tertentu.
Ruang Lingkup Perpres No. 82 Tahun 2018
Peraturan ini mencakup:
- Pelayanan kesehatan dalam kondisi darurat.
- Penjaminan kesehatan oleh BPJS untuk peserta aktif.
- Ketentuan penanganan pasien di IGD rumah sakit tanpa melihat faskes rujukan.
Ketentuan Penjaminan Pasien di IGD dengan BPJS
Apa Saja yang Dijamin BPJS di IGD?
BPJS Kesehatan menjamin pelayanan IGD selama kasus tersebut masuk dalam kategori gawat darurat medis.
Ini berarti pasien berada dalam kondisi yang mengancam nyawa atau berisiko menyebabkan kecacatan serius jika tidak segera ditangani.
Kriteria Kasus Gawat Darurat yang Dijamin BPJS
Menurut Perpres, kriteria gawat darurat meliputi:
- Gangguan pernapasan akut.
- Serangan jantung atau nyeri dada yang diduga serangan jantung.
- Kecelakaan berat (seperti patah tulang, luka berat, perdarahan hebat).
- Kejang atau hilangnya kesadaran.
- Stroke atau gangguan neurologis mendadak.
Prosedur Pendaftaran Pasien BPJS di IGD Rumah Sakit
- Pasien dapat langsung datang ke IGD tanpa rujukan.
- Pihak rumah sakit akan memverifikasi status kepesertaan BPJS.
- Jika kasus dinyatakan gawat darurat, biaya akan ditanggung oleh BPJS.
Kriteria Gawat Darurat Menurut Perpres No. 82 Tahun 2018
Definisi Gawat Darurat dalam Konteks Pelayanan BPJS
Gawat darurat adalah kondisi medis yang memerlukan penanganan segera untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan permanen. Kriteria ini menjadi dasar BPJS dalam menentukan apakah klaim dapat diterima.
Jenis Kasus atau Penyakit yang Masuk Kriteria Gawat Darurat
Beberapa contoh kasus:
- Cedera kepala berat akibat kecelakaan.
- Komplikasi kehamilan yang mengancam ibu atau janin.
- Infeksi berat seperti sepsis atau pneumonia akut.
Contoh Situasi yang Dijamin dan Tidak Dijamin oleh BPJS
- Dijamin: Serangan jantung, penurunan kesadaran, adanya gangguan jalan nafas.
- Tidak Dijamin: Keluhan ringan seperti demam biasa atau batuk pilek, dispepsia, sakit maag.
Prosedur Berobat ke IGD Menggunakan BPJS
Langkah-langkah Awal Saat Mengalami Gawat Darurat
- Segera bawa pasien ke IGD rumah sakit terdekat.
- Informasikan bahwa pasien adalah peserta BPJS.
- Siapkan kartu BPJS atau NIK untuk proses administrasi.
Proses Penanganan di IGD Rumah Sakit
- Pasien akan diperiksa oleh dokter untuk menentukan tingkat keparahan.
- Jika dinyatakan darurat, pasien akan langsung ditangani.
- Klaim biaya dilakukan oleh pihak rumah sakit ke BPJS.
Bagaimana Jika Kasus Tidak Masuk Kriteria Gawat Darurat?
A. Rujukan ke Faskes Tingkat Pertama
Pasien akan diarahkan untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik) sesuai dengan yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan. Faskes ini menjadi titik awal rujukan, kecuali jika dalam keadaan darurat.
B. Pembayaran Biaya di IGD
Karena kasus tidak termasuk dalam kriteria gawat darurat, layanan yang diberikan di IGD mungkin tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pasien atau keluarganya mungkin harus menanggung biaya pengobatan secara mandiri.
Baca juga: 144 Penyakit yang tidak dapat dirujuk ke rumah sakit
Hak dan Kewajiban Pasien BPJS di IGD
Hak Pasien BPJS Saat Dilayani di IGD
- Mendapatkan pelayanan medis segera tanpa penundaan.
- Bebas dari biaya tambahan selama memenuhi kriteria.
- Mendapatkan penjelasan terkait kondisi dan tindakan medis.
Kewajiban Pasien Agar Penjaminan Tetap Berlaku
- Pastikan status kepesertaan aktif.
- Informasikan data diri dengan benar.
- Ikuti prosedur yang berlaku di rumah sakit.
Sanksi Jika Informasi yang Diberikan Tidak Sesuai
- Klaim dapat ditolak jika pasien memberikan data palsu.
- Pasien mungkin dikenakan biaya penuh jika ketentuan tidak terpenuhi.
Tips Agar Penjaminan BPJS di IGD Tidak Bermasalah
A. Periksa Status BPJS Secara Berkala
Pastikan kepesertaan aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.
B. Siapkan Dokumen Penting
Kartu BPJS, KTP, atau NIK sangat diperlukan untuk proses administrasi.
C. Komunikasikan dengan Jelas
Berikan informasi yang akurat kepada pihak rumah sakit untuk mempermudah verifikasi.
Pertanyaan Umum Seputar Penjaminan BPJS di IGD
A. Apa yang Harus Dilakukan Jika Rumah Sakit Menolak Klaim BPJS?
Segera laporkan ke BPJS Kesehatan melalui call center 165 atau kantor cabang terdekat.
B. Apakah Semua Rumah Sakit Menerima Pasien BPJS di IGD?
Ya, selama rumah sakit tersebut bekerja sama dengan BPJS dan kasusnya darurat.
C. Bagaimana Jika Pasien Tidak Memiliki Kartu BPJS Saat Kondisi Darurat?
Pasien dapat memberikan NIK sebagai alternatif untuk verifikasi.
Posting Komentar